Mekanisme Anugerah Dewan Pers 2023 Alami Perubahan

Batara.info | Untuk mendorong peningkatan kualitas karya jurnalistik di Indonesia serta mendukung kemerdekaan pers dan keberlanjutan media, Dewan Pers kembali menggelar Anugerah Dewan Pers 2023. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Anugerah Dewan Pers mulai tahun ini dan seterusnya akan membawa tema besar yakni “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Berkualitas, dan Keberlanjutan Media”

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, mengatakan selain tema ada perubahan besar dari segi mekanisme pelaksanaan anugerah tahunan ini, yakni kandidat tidak lagi ditentukan melalui mekanisme pendaftaran. Penjaringan peserta dilakukan melalui proses yang melibatkan konstituen untuk mengusulkan kandidat pemenang Anugerah Dewan Pers 2023 di masing-masing kategori.

“Diharapkan melalui mekanisme tersebut, kandidat yang terpilih adalah kandidat-kandidat terbaik yang diusulkan oleh masing-masing konstituen,” tutur Ninik di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Selain itu dikatakan Ninik pula, Anugerah Dewan Pers menekankan penilaian pada rekam jejak dan kontribusi para insan pers terhadap kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan juga keberlanjutan media.

Terkait dengan acara yang digelar jelang Pemilu 2024, Ninik menjelaskan bahwa Anugerah Dewan Pers 2023 memiliki subtema yang sesuai.

“Kami memiliki subtema ‘Menjaga Independensi dan Profesionalisme Pers di Tahun Politik’. Ini sesuai dengan tahun politik jelang pemilu di mana kami mendorong pers agar menghadirkan pemberitaan yang independen, profesional, dan berimbang sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pemilu,” tambahnya.

Asmono Wikan, anggota Dewan Pers sekaligus penanggung jawab Anugerah Dewan Pers 2023, menjelaskan, kategorisasi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, terdapat empat kategori yang dikompetisikan, sementara tahun lalu terdapat lima kategori.

Untuk Anugerah Dewan Pers 2023, empat kategori yang dimaksud adalah Wartawan Terbaik, perusahaan Media Terbaik, Tokoh Masyarakat Pendukung Kemerdekaan Pers, dan Lifetime Achievement yang diberikan kepada tokoh yang memiliki warisan terhadap dunia pers.

“Pertama-tama, untuk kategori wartawan diusulkan oleh setiap konstituen organisasi wartawan (AJI, IJTI, PWI, PFI) maksimal tiga nama. Kedua, untuk kategori perusahaan pers diusulkan oleh setiap konstituen perusahaan pers (AMSI, JMSI, SMSI, SPS, ATVLI, ATVSI, PRSSNI) maksimal tiga nama. Ketiga, untuk kategori tokoh masyarakat pejuang kemerdekaan pers diusulkan oleh seluruh konstituen maksimal tiga nama,” jelasnya.

Sementara untuk kategori Lifetime Achievement untuk tokoh pers ditetapkan oleh Dewan Pers melalui rapat pleno.

Anugerah Dewan Pers tahun ini menghadirkan sejumlah juri yang terdiri dari tokoh-tokoh pers terkemuka. Mereka adalah Imam Wahyudi, Frans Padak Daemon, Ninok Leksono, Oscar Motulloh, Sri Mustika, Ahmad Djauhar, Ratna Komala, Atmaji Sapto Anggoro, Bambang Harymurti, Ninuk Pambudi, dan Dadang Rachmad Hidayat.

Tahun ini, tidak ada mekanisme pendaftaran seperti Anugerah Dewan Pers 2022 karena penjaringan peserta dilakukan oleh masing-masing konstituen Dewan Pers pada periode 14 Agustus hingga 16 Oktober 2023. Penyerahan penghargaan direncanakan akan berlangsung di Jakarta pada 10 November 2023, yang diawali dengan serangkaian acara pada 6-8 November 2023. [Dewan Pers/ary]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *