UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Dasco: Kado untuk Buruh dan Kepastian Dunia Usaha

JAKARTA, BATARA.INFO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan regulasi baru tersebut menjadi momentum penting dalam penataan sistem ketenagakerjaan nasional, terutama setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat pengaturan yang lebih luas mengenai hak pekerja, hubungan industrial, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), keselamatan dan kesehatan kerja, pemagangan, pekerja informal, hingga perkembangan pekerjaan berbasis platform digital.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.

Dasco: Setiap Orang Berhak Mendapat Perlindungan

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia kerja.

“Setiap orang yang bekerja berhak atas pelindungan dan kepastian dalam mencari nafkah,” ujar Dasco sebagaimana diberitakan Metro TV pada Selasa (6/10/2026).

Menurut Dasco, proses pembahasan RUU telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, komunitas pengemudi ojek online, pengusaha hingga masyarakat luas.

Karena itu, ia berharap aturan baru tersebut tidak hanya memperkuat posisi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Kami berharap aturan ini memperkuat pelindungan pekerja serta kepastian bagi dunia usaha,” tegas Dasco.

Dasco: Ini Kado untuk Kaum Buruh

Usai pengesahan, Dasco bersama sejumlah pimpinan DPR RI menemui massa buruh yang melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di hadapan massa buruh, Dasco menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah menuntaskan amanat penyelesaian regulasi tersebut pada Oktober 2026.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco.

Dasco juga menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai sebuah kado bagi kaum buruh, sekaligus bentuk pemenuhan janji DPR dan pemerintah.

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

23 Bab dan 313 Pasal

Regulasi baru tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Dalam pembahasan sebelumnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja.

Beberapa isu penting yang menjadi perhatian antara lain:

Pertama, perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Regulasi diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Kedua, pemutusan hubungan kerja.
Pengaturan PHK menjadi salah satu bagian penting. Reuters melaporkan bahwa aturan baru memperketat pemecatan dengan alasan efisiensi biaya serta meningkatkan manfaat pesangon dalam kondisi tertentu.

Ketiga, dana jaminan pesangon.
UU baru juga mengatur pembentukan program jaminan pesangon yang dimaksudkan untuk memastikan tersedianya dana ketika terjadi PHK.

Keempat, pekerja informal dan pekerja platform digital.
Transformasi ekonomi digital turut menjadi perhatian, termasuk perlindungan sosial, transparansi dan perlindungan bagi pekerja yang bekerja melalui platform digital.

Kelima, pengupahan dan hubungan industrial.
Pengaturan mengenai upah, hubungan pekerja dan pengusaha serta mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan menjadi bagian dari regulasi baru.

Menjaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa konsekuensi baru bagi hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Di satu sisi, pekerja memperoleh penguatan perlindungan. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar tetap mampu melakukan investasi, membuka lapangan kerja dan mempertahankan keberlanjutan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak fundamental pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

Karena itu, implementasi UU ini akan menjadi tahap berikutnya yang tidak kalah penting. Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksana dapat diterapkan secara jelas, sementara pengusaha dan pekerja perlu memahami hak serta kewajiban baru yang muncul setelah UU tersebut berlaku.

Bagi DPR RI, pengesahan ini sekaligus menandai selesainya salah satu pekerjaan legislasi penting di bidang ketenagakerjaan.

Bagi pekerja Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan norma perlindungan yang telah dituangkan dalam undang-undang benar-benar hadir dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Dan bagi dunia usaha, kepastian hukum menjadi faktor penting agar perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan produktivitas, investasi, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *