BATARA.INFO, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun media sosial Jaksapedia, total penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang periode 2020 hingga 2026 telah mencapai Rp131,5 triliun.
Angka tersebut merupakan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga mencerminkan hasil nyata dari proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Secara tahunan, capaian penyelamatan keuangan negara mengalami dinamika.
Pada 2020 tercatat sebesar Rp8,3 triliun, meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021. Tahun 2022 mencapai Rp6,3 triliun, kemudian naik kembali menjadi Rp24,4 triliun pada 2023. Pada 2024 tercatat Rp4,6 triliun, meningkat menjadi Rp24,5 triliun pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 telah mencapai sekitar Rp40,5 triliun.
Menurut Jaksapedia, peningkatan capaian tersebut tidak terlepas dari perubahan strategi penanganan perkara korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) agar kerugian negara dapat dikembalikan kepada masyarakat.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menjatuhkan vonis pidana, melainkan memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara. Langkah tersebut dinilai semakin penting, terutama dalam perkara korupsi berskala besar yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Capaian penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu indikator penguatan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, khususnya melalui penanganan tindak pidana khusus dan optimalisasi mekanisme pemulihan aset.
Sumber: Jaksapedia.
