Menanti Informasui Sistem dan Aturan Baru Tentang Intensif bagi Pengurus KDKMP

Foto : Google

Penulis : YUNAN ARIF

BATARA.INFO, Bogor – Delapan puluh ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) yang diinisiasi Presiden Prabowo melalui inpres no 9 tahun 2025 , saat ini telah masuk tahap persiapan kegiatan usahanya pada bulan Maret 2026 .

Persiapannya yang memakan waktu hampir satu tahun , menghasilkan aturan perkoperasian yang baru bagi KDKMP , seperti yang disampaikan Menteri Koperasi , Bapak Ferry Julintono saat rapat kerja di kementerian koperasi . Dengan Tema Unity Build Strength .

” Ditahun 2026 ini kita harus melahirkan UUD System Perkoperasian yang baru menggantikan UUD Koperasi no 25 yang sudah tidak relevan lagi “.

Beberapa sistem dan aturan baru yang sudah diterapkan pada KDKMP hasilnya mirip perpaduan antara aturan koperasi yang sudah ada atau koperasi konvensional dengan sistem dan aturan yang diterapkan pada BUMN atau Perusahaan Terbatas .

Diantaranya .
Pertama , KDKMP didirikan oleh pemerintah berdasarkan Intruksi Presiden sedangkan aturan koperasi yang sudah ada atau koperasi konvensional didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki keinginan dan tujuan sama yaitu membentuk usaha bersama .
Kedua , pengurus KDKMP dipilih dari hasil musyawarah Desa atau Kelurahan berdasarkan calon yang diajukan oleh perwakilan masyarakat , perangkat Desa atau Kelurahan , sedangkan pengurus koperasi konvensional , dipilih melalui musyawarah anggota . Ketiga , modal usaha KDKMP lebih dari sembilan puluh persen adalah modal pemerintah , termasuk biaya mengurus akte pendirian koperasi di notaris . Sedangkan modal usaha Koperasi konvensional , hampir seratus persen milik anggota yang dikumpulkan dari iuran pokok , iuran wajib anggota dan modal penyertaan .

Penerapan aturan baru bagi KDKMP tersebut menjadikan pemerintah pemegang saham mayoritas KDKMP , dengan demikian pemerintah memegang kendali penuh kebijakan – kebijakan fundamental operasional KDKMP , kendali tersebut ditujukan untuk penyeragaman kebijakan operasional bagi KDKMP yang berjumlah 80 ribu dan tersebar ke seluruh Indonesia agar dapat diintegrasikan sekaligus dimonitor perkembangannya secara update melalui digitalisasi sistem dan aturan baru yang diterapkan pada KDKMP .

Namun sayangnya perubahan tersebut tidak atau belum menjelaskan skema intensif yang akan diterima pengurus . Apakah skema intensif yang menjadi hak pengurus tersebut , mengikuti aturan koperasi konvensional , diputuskan oleh rapat anggota dan diberikan saat perhitungan SHU dan nilainya dalam bentuk persentase dari SHU .

Atau dalam bentuk gaji yang nilainya mengacu pada ketentuan tentang UMR , layaknya karyawan perusahaan .

Atau kombinasi dari keduanya , yaitu dengan memberi intensif bantuan operasional bagi pengurus setiap bulannya yang nilainya disesuaikan dengan tingkat pekerjaannya yang nilainya dibawah UMR plus pembagian persentase SHU setiap tahunnya .

Apapun bentuk skema intensif yang akan diterima pengurus KDKMP , sebaiknya segera disampaikan atau diinformasikan kepada pengurus , karena informasi tersebut selain akan digunakan sebagai acuan untuk memutuskan nilai intensif atau gaji yang akan diberikan kepada pengelola atau karyawan KDKMP dibawahnya . Juga merupakan energi penggerak bagi pengurus untuk menjalankan roda usaha KDKMP sesuai arahan dan tujuan pemerintah , mewujudkan KDKMP sebagai motor perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *