Foto dan Penulis : Yunan Arif
BATARA.INFO, Bogor – Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) yang digagas Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025 dan diresmikan pada tanggal 12 juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi , saat ini telah memasuki babak akhir persiapan pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pelaksanaan Percepatan pembangunan gerai , gudang dan perlengkapan penunjang operasional KDKMP, agar dapat difungsikan pada bulan Maret 2026.
Desa – desa yang memiliki lahan sesuai dengan kriteria untuk dibangun Gerai dan gudang, sudah mulai dibangun oleh PT AGRINAS PANGAN NUSANTARA, BUMN yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih di beberapa lokasi
Seperti yang disampaikan Ibu Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi ( Wamenkop ) “Agrinas ini pelaksana pembangunan. Rp 2,5 miliar ini untuk capex (untuk investasi), yang opex ini untuk operasional.
Apakah boleh untuk membeli tanah ? . Tidak, karena tanahnya sudah tanah negara. Jadi tidak ada opsi untuk pengadaan tanah,” ujarnya.
Biaya pembangunan gerai KDKMP berikut perlengkapan pendukungnya sebesar 2,5 milliar dan biaya operasional ( opex ) sebesar 500 juta adalah pinjaman dari Bank HIMBARA kepada PT. Agrinas sesuai plafon pinjaman awal KDKMP.
Kemudian PT. Agrinas menyalurkannya ke KDKMP dalam bentuk bangunan dan biaya operasional. Imbal baliknya PT. Agrinas memotong 40 persen Dana Desa selama enam tahun bagi KDMP untuk pengembalian pinjamannya kepada Bank HIMBARA . Sebagai gantinya Desa mendapat 20 persen dari laba KDMP dan seluruh asset Koperasi menjadi milik Desa.
Sementara untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau KKMP mekanisme pinjamannya pada Bank HIMBARA tetap sama namun pengembalian pinjamannya diambil dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) atau Dana Bagi Hasil ( DBH ) oleh PT. Agrinas.
“Terkait dengan pembiayaan, yang fix adalah sesuai Inpres 17/2025, pembiayaan KDKMP itu dari dana desa, kalau dia desa. Kalau kelurahan dari DAU atau DBH. ” lanjut Farida kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Skema pembiayaan antara KDKMP dan PT. Agrinas seperti tersebut diatas bila diterapkan pada Koperasi Kelurahan Merah Putih ( KKMP ) sepertinya kurang tepat . Pertama nilai DAU atau DBH terlalu kecil ( 200 juta / semester ) untuk menjamin hutang KKMP yang pengembalian cicilan sebesar Rp. 63.750.000 / bln , selama 64 bln ( Rp. 46.875.000 cicilan pinjaman , Rp. 16.875.000 bunga pinjaman ) . Dengan keterangan , total pinjaman sebesar tiga milliar dari Bank HIMBARA , bunga enam persen / tahun dan grace period selama delapan bulan.
Kedua , KKMP harus bersaing dengan gerai grosir besar sembako yang selalu ada hampir disetiap kelurahan dan mampu menjual produknya dibawah harga agen.
Ditambah lagi dengan keberadaan pusat – pusat belanja yang mengusung one stop shopping, letaknya mudah dijangkau dan banyak diminati masyarakat.
Kondisi tersebut jelas sangat mempengaruhi nilai pengembalian pinjaman KKMP pada PT. Agrinas, karena laba tidak maksimal.
Jadi sebaiknya pemerintah lebih intens berkomunikasi dengan pengurus koperasi melalui proposal bisnis yang diajukan, agar dapat mengukur kemampuan managerial pengurus, potensi usaha yang diajukan, klasifikasi kemampuan pengurus mengelola usaha saat ini serta skema dan besaran bantuan modal awal yang akan disalurkan pada KDKMP yang bersangkutan.
Kecuali pemerintah memang berniat mempersiapkan pengurus koperasi sebatas operator lapangan dari Proyek Strategis Nasional bernama KDKM.
