Ratna Juwita : Legalisasi Tambang Rakyat Jangan Dimanfaatkan Pihak Nakal

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari. Foto: fraksipkb.com

BATARA.INFO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mulai membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ratna menjelaskan, selama ini ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya legalisasi tambang rakyat, negara dinilai mengambil langkah yang lebih adil dan strategis untuk memberdayakan masyarakat.

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” tegasnya.

Dorongan Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

Ratna menegaskan bahwa pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang perlu diarahkan dengan tata kelola yang baik. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat membangun kemandirian energi berbasis rakyat.

Seperti diketahui, kegiatan tambang rakyat telah memiliki payung hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum, sekaligus memberi kepastian hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM mencatat, penerapan IPR telah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah. IPR juga setara dengan skema “sumur rakyat” di sektor minyak yang memberikan hak kelola resmi kepada masyarakat.

Pemberian IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur yang kemudian menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area legal bagi masyarakat.

Ratna: Waspadai Pihak Nakal Berkedok Rakyat

Ratna mengapresiasi kebijakan Kementerian ESDM yang memberi ruang bagi koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa untuk mengelola tambang rakyat. Menurutnya, produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barel per hari bukan sekadar angka statistik, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga pedesaan.

“Ini adalah bentuk nyata dari energi dari rakyat dan untuk rakyat,” ucap Ratna.

Namun, Ratna mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak nakal yang memanfaatkan legalisasi tambang rakyat untuk kepentingan pribadi atau korporasi besar.

“Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan secara ketat. Tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX itu.

Dukung Transisi Energi dan Kesejahteraan Desa

Selain itu, Ratna juga mengapresiasi langkah pemerintah memperluas akses energi melalui program listrik desa, pembangkit listrik tenaga surya komunal, serta program biodiesel nasional yang mendorong ekonomi hijau.

“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa tetap terjaga,” jelasnya.

Ratna menekankan, proses perizinan tambang rakyat harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat — bukan pihak besar yang berkedok koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem.

“Pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi agar dapat menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tambahnya.

Tonggak Kemandirian Energi Rakyat

Lebih jauh, Ratna berharap legalisasi tambang rakyat dapat menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang berakar pada kekuatan rakyat.

“Energi bukan hanya soal produksi, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat dapat menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *