Pemerintah Finalisasi RUU Keamanan Siber, Prof. Reda Manthovani : Langkah Strategis Jaga Kedaulatan Digital

Foto : Istimewa

BATARA.INFO, Jakarta — Pemerintah resmi memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada Selasa, 14 Oktober 2025. Rapat finalisasi dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Sekjen BSSN Y.B. Susilo Wibowo, bersama para Sekjen dan pejabat eselon I dari Kejaksaan, Polri, dan instansi terkait lainnya.

RUU yang saat ini memasuki tahap akhir penyusunan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan ruang siber nasional, menjaga kepentingan negara dari beragam ancaman digital, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia.

Fondasi hukum untuk ketahanan siber nasional

Dalam keterangannya di media sosial, Prof. Reda Manthovani menyatakan RUU ini akan menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi upaya terpadu pemerintah dalam menanggulangi ancaman siber dan menjaga kedaulatan digital. Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar kebijakan, koordinasi antar-lembaga, serta upaya penegakan hukum di ranah siber dapat berjalan efektif dan terintegrasi.

“Rancangan Undang-Undang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan ruang siber nasional, menjaga kepentingan negara dari ancaman siber, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia,” ujar Prof. Reda.

Tahapan berikutnya: diusulkan ke Presiden dan dibahas DPR

Sumber resmi menyebutkan bahwa setelah finalisasi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna pembahasan lebih lanjut. Pemerintah berharap proses legislatif dapat berjalan cepat agar payung hukum ini segera menguatkan kebijakan keamanan siber nasional.

Sinergi antarlembaga dan fokus pada transformasi digital

RUU ini dirancang untuk memperkuat mekanisme koordinasi antar-instansi — terutama BSSN, Kementerian/Lembaga terkait, penegak hukum, serta sektor swasta — dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang, seperti serangan ransomware, penyusupan infrastruktur kritikal, hingga kampanye disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Selain aspek keamanan teknis, pembahasan RUU juga menitikberatkan pada aspek perlindungan data, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang siber. Semua itu dianggap krusial untuk mendukung agenda transformasi digital yang aman, tangguh, dan berdaulat.

Implikasi bagi publik dan sektor swasta

Para pengamat menilai hadirnya RUU bisa meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, memperjelas kewajiban penyelenggara layanan, dan memberi payung hukum yang lebih kuat bagi tindakan penegakan terhadap pelaku kejahatan siber. Bagi publik, regulasi diharapkan bisa memperkuat perlindungan data pribadi dan meningkatkan literasi keamanan siber.

Namun, sejumlah pihak kemungkinan akan mengawasi ketat implementasi regulasi agar tidak mengurangi ruang kebebasan digital yang sah dan tetap menjaga prinsip-prinsip hak asasi serta transparansi dalam penegakan hukum siber.

Penutup
Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman siber di era digitalisasi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dipandang sebagai upaya proaktif negara untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepercayaan publik di ruang digital. Pemerintah kini menanti proses legislasi berikutnya bersama DPR untuk mewujudkan kerangka hukum yang kuat bagi ketahanan siber Indonesia.

Tagar: #KeamananSiber #KetahananSiber #TransformasiDigital #BSSN #RUUKeamananSiber #ProfReda #DigitalTrust #IndonesiaTangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *