Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025). Foto: Mares/vel
BATARA.INFO, Jakarta, — Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan, penguatan teritorial, dan keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Utut usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya pada 24 September 2025 yang sempat ditunda karena DPR dan Pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi. Dalam kesempatan kali ini, DPR memberikan penjelasan terhadap sejumlah pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon.
OMSP dan Penguatan Negara Kesatuan
Untuk Perkara 68/PUU-XXIII/2025, Utut menyoroti ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya terkait perbantuan TNI kepada pemerintah daerah.
“Yang digugat itu Pasal 7 tentang OMSP, terutama soal perbantuan di pemerintah daerah. Kami sudah jelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari konsep negara kesatuan dan penguatan teritorial, serta memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Utut yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI saat pembahasan undang-undang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah dilakukan atas permintaan resmi dari kepala daerah dan aparat keamanan setempat.
“TNI membantu atas permintaan gubernur atau bupati, serta kapolda atau kapolres. Jadi dari sisi prosedur dan aturan, semua aman,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Gugatan Soal Siber Dicabut
Lebih lanjut, Utut mengungkapkan bahwa untuk Perkara 82/PUU-XXIII/2025, pemohon yang semula menggugat ketentuan mengenai kewenangan TNI dalam penanggulangan serangan siber serta peran kesekretariatan negara telah mencabut gugatannya.
Dengan demikian, fokus sidang lebih banyak tertuju pada dua perkara lainnya, terutama mengenai ketentuan usia pensiun perwira tinggi TNI.
Usia Pensiun Berdasarkan Asas Keadilan Sosial
Terkait Perkara 92/PUU-XXIII/2025, Utut menjelaskan bahwa pengaturan usia pensiun TNI disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan sosial dan kondisi objektif kelembagaan TNI.
“Yang disoal sebenarnya soal usia Panglima TNI, jenderal bintang empat, bisa sampai 63 tahun dan dapat diperpanjang dua tahun. Itu konsep utama kami waktu menyusun. Karena jumlah Tamtama dan Bintara mencapai hampir 400 ribu dari total sekitar 485 ribu personel,” jelas Utut.
Menurutnya, pengaturan usia pensiun dibuat bertahap dan proporsional sesuai jenjang kepangkatan, yakni:
Tamtama dan Bintara: 53 → 55 tahun
Kolonel: hingga 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: hingga 60 tahun
Bintang 2: hingga 61 tahun
Bintang 3: hingga 62 tahun
Bintang 4 (Panglima TNI): hingga 63 tahun
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai dasar pengaturan tersebut, Utut menyebut kebijakan itu dilandaskan pada keadilan sosial bagi seluruh prajurit serta memperhatikan kemampuan anggaran negara.
“Ini profesi pengabdian yang sifatnya total. Kalau umur 53 anaknya belum selesai sekolah, itu juga pertimbangan keadilan sosial. Kenapa tidak 58? Karena menyangkut anggaran negara yang belum terlalu kuat,” ujarnya.
Profesi Pengabdian dan Harapan DPR
Dalam kesempatan yang sama, Utut juga menyampaikan rasa duka atas meninggalnya sejumlah prajurit TNI saat persiapan HUT TNI, yang menurutnya menjadi pengingat bahwa profesi militer merupakan bentuk pengabdian tertinggi kepada negara.
“Selain berduka, tentu sudah ditangani oleh Panglima dan para Kepala Staf. Dari peristiwa ini kita belajar bahwa tugas prajurit menuntut pengabdian total,” tutur Utut.
Menutup keterangannya, Utut berharap agar Majelis Hakim Konstitusi dapat menolak seluruh tuntutan dalam ketiga perkara tersebut dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Petitumnya kan tiga. Intinya kami minta ditolak, karena pertama legal standing pemohon tidak kuat. Semua argumentasi sudah kami jelaskan secara hukum dan konstitusional,” tandasnya.
