Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. (Foto: fraksigolkar.com)
BATARA.INFO, Surabaya – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku penyiaran terhadap ketentuan perizinan di era digital. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama pemangku kepentingan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025).
Menurut Abraham, izin penyiaran bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat utama bagi media konvensional maupun digital untuk bisa beroperasi secara legal.
“Semua platform ini, yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau tidak ada izin ya tidak boleh beroperasi. Hakikatnya memang seperti itu,” tegas Abraham.
Pentingnya Peran KPID
Abraham menyoroti masih adanya radio swasta yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki kewenangan untuk menertibkan dan memberikan peringatan keras kepada lembaga penyiaran yang melanggar.
“Radio swasta yang belum punya izin tidak boleh dibiarkan. KPID harus menyurati dan menghentikan operasional mereka sampai izin diperoleh. Izin itu adalah roh yang memungkinkan mereka bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat dari KPID sangat penting untuk memastikan siaran mematuhi regulasi sekaligus melindungi kepentingan publik.
Izin Penyiaran sebagai Perlindungan Publik
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa izin penyiaran bukan hanya tanda legalitas, tetapi juga mekanisme perlindungan. Dengan adanya izin, konten yang disiarkan dapat lebih terjamin kualitasnya, akurat, dan mengedepankan nilai edukatif bagi masyarakat.
Harmonisasi Regulasi
Abraham juga menyoroti perbedaan regulasi antara pusat dan daerah yang kerap menimbulkan hambatan bagi pelaku penyiaran. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dan mampu menyatukan aturan yang ada.
“Kalau masih tersandung oleh perda, maka undang-undang penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, mengakomodasi semuanya,” jelasnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan menyeluruh, Abraham meyakini proses perizinan penyiaran tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir antarwilayah. Revisi UU Penyiaran juga diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital, sehingga seluruh penyelenggara—baik radio, televisi, maupun platform digital—mendapatkan panduan yang sama dan pasti.
