Foto : riaumandiri.co
BATARA.INFO, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Forum ini membahas polemik pengelolaan royalti musik yang hingga kini masih menjadi sorotan pelaku industri kreatif.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan RDPU ini menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI.
“Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” ujar Heryawan.
Menurutnya, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Regulasi terkait sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, hingga aturan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
PSEM Desak Sistem Transparan dan Adil
Koordinator PSEM, Chandra, menilai masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang bingung dengan mekanisme penarikan dan distribusi royalti.
“Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” jelas Chandra.
Ia menambahkan, tata kelola yang tidak jelas kerap menimbulkan kesan “pungutan” dan berpotensi merugikan baik musisi maupun pelaku usaha.
Potensi Rp500 Miliar Belum Tercapai
Isu ini semakin relevan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun. Namun, realisasi penerimaan hingga kini masih jauh dari angka tersebut.
Perbedaan data dan mekanisme distribusi sering memicu konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan musisi. Beberapa musisi ternama bahkan secara terbuka menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi yang dinilai belum adil.
BAM Janji Tindak Lanjut
Heryawan menegaskan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait.
“Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam ini dinilai sebagai momentum penting dalam mendorong tata kelola royalti musik yang lebih transparan. Pemerintah menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan berbasis digital dan lebih terintegrasi untuk meminimalkan potensi kebocoran.
