Foto : Humas. DPR RI
Walaupun DPR melalui Wakil Ketua DPR telah berdialog dengan para elemen bangsa ; Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesi (BEM SI), Kelompok Cipayung plus (HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, PMII, kelompok muda keagamaan dan kelompok intelektual muda lainnya) awal.September 2025.
Kelompok elemen bangsa ini, yang salah tuntutannya mengenai Perampasan Aset harus segera menjadi UU.Namun, pembahasan di gedung parlemen terjadi dinamika beragam yang konstruktif.Dalam arti, perampasan aset perlu adanya paralel atau sejalan dengan RUU KUHAP. Supaya tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yanng sewenang – wenang.
Jika perampasan aset diberlakukan secara konstitusi, maka negara tidak lagi membebani rakyatnya dengan menaikan pajak yang sudah ada dan pajak-pajak baru lainnya.
BATARA.INFO, Jakarta – Seperti disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam kunjungan kerjanya di Jambi, Jumat (12/9/2025).
Hinca menegaskan, tentang pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset,
“RUU Perampasan Aset sudah diminta masyarakat, direspons Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca saat ditemui Parlementaria di Jambi, Jumat (12/9/2025).
Hinca menekankan, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dengan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan perampasan aset berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset sejatinya sudah tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lain. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca mengungkapkan DPR RI akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.
