MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Hormati Putusan dan Akan Pelajari

Foto : Indonesia.go.id

BATARA.INFO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga mencakup posisi wakil menteri. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, termasuk pergantian pejabat yang saat ini merangkap jabatan.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi menegaskan, rangkap jabatan bagi pejabat negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi efektivitas kinerja. Oleh karena itu, Wamen sebagai pejabat negara juga wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik dan fokus pada tugas utama di kementerian.

Respons Istana

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan MK. Namun, ia menegaskan perlu waktu untuk mempelajari secara detail sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Pemerintah menghormati putusan MK. Kami akan mempelajarinya bersama Presiden dan pihak terkait, agar tindak lanjutnya tepat dan sesuai dengan konstitusi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/8).

Menurutnya, pemerintah akan memastikan transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu roda pemerintahan maupun tata kelola BUMN.

Implikasi dan Dampak

Dengan adanya putusan ini, kabinet di bawah Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan penataan ulang terhadap pejabat wakil menteri yang masih merangkap jabatan. BUMN juga akan terdampak, karena dewan komisaris atau direksi yang ditempati oleh wamen harus segera diganti dalam kurun waktu dua tahun.

Pengamat menilai putusan MK sejalan dengan aspirasi publik yang kerap mengkritik praktik rangkap jabatan. Publik menilai langkah ini bisa meningkatkan fokus kerja pejabat negara sekaligus mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan negara maupun BUMN.

Kesimpulan

Putusan MK menjadi sinyal kuat bahwa pejabat negara, termasuk wakil menteri, harus mengutamakan kepentingan publik dan profesionalisme. Pemerintah kini dituntut untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan langkah konkret dalam waktu yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *