Persetujuan Bangunan Gedung untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemprov DKI Jakarta Hanya 17 Menit

100 hari pemerintahan Prabowo – Gibran dan program asta cita. Pemprov DKI Jakarta berhasil melakukan persetujuan bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dalam waktu 17 menit. Hal ini tentunya berkolaborasi dan sinergitas dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

BATARA.Info, Jakarta – Catat Sejarah Kemudahan Layanan Perizinan, PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mencatatkan sejarah baru kemudahan layanan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang begitu cepat. Tak main-main, pemrosesan PBG
peruntukan rumah tinggal sederhana dapat diselesaikan oleh Tim Teknis Perizinan Pemprov DKI Jakarta hanya dalam waktu 17 menit 31 detik, saat dilakukan pemrosesan PBG secara langsung (real time) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta tersebut. Menteri Maruarar menilai, Jakarta telah berhasil mencatatkan sejarah positif dan membuktikan bahwa Jakarta tak hanya sekedar berhasil melakukan transformasi mindset, namun juga transformasi tindakan.

“Hari ini kalian membuat sejarah, kurang dari 30 menit PBG bisa selesai di Jakarta, kalau Bung Karno mengajarkan kita ‘Jas Merah’ jangan pernah melupakan sejarah, hari ini kalian membuat sejarah yang positif di Jakarta,” ungkap Menteri Maruarar dalam sambutannya usai menyaksikan langsung pemrosesan PBG secara real time di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/01/2025).

Menteri Marurarar pun mengaku bangga semakin banyak birokrasi yang berbenah untuk melayani rakyat. Ia berharap, sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan maksimal bagi Rakyat Indonesia.

“Ini rekor paling tinggi, paling cepat di sini, 17 menit 31 detik, kalau kata Pak Medagri tadi, wah ini repot yang lain, kalau di Jakarta 30 menit, itu merusak pasaran katanya, luar biasa! Karena, dari 45 hari, menjadi 10 hari saja kita berdua merasa sudah cukup hebat. Tangerang bisa 59 menit,

Sumedang bisa 53 menit dan sekarang Jakarta bisa kurang dari 30 menit untuk pemrosesan PBG. Itu kelas ya! Jujur saja, PBG ini bukan hal yang mudah,” imbuh Menteri Maruarar.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyebut perizinan seringkali menjadi masalah utama dalam mendirikan bangunan yang masif. Perizinan tersebut diantaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG.

“PBG itu 45 hari aturan Undang-Undang Cipta Kerja, itu kenyataannya 8 bulan bahkan ada yang 2 tahun. Nah, inilah yang kita terobos. Pak Ara dengan saya dan Menteri PU membuat SKB bersama, isinya paling utama retribusi untuk BPHTB, khusus BPHTB dan PBG dinolkan bagi MBR,” jelas Menteri Tito.

Menteri Tito mengatakan, perumahan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Oleh karenanya, Menteri Tito berpesan agar setiap daerah mampu memproses perizinan PBG dalam waktu cepat, atau setidaknya paling lambat selama 10 hari kerja. Ia menyebut, optimalnya layanan PBG akan sangat membantu pengembang dan juga Masyarakat

Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Bagi teman-teman Kepala Daerah yang lain, mudah-mudahan bisa terpacu, termotivasi, DKI ini jadi barometer.

Adapun untuk efektivitas Pemerintahan Daerah, kadang-kadang DKI menjadi tolok ukur.
PBG dapat selesai dalam 17 menit, saya berterimakasih banyak, luar biasa,” ujar Menteri Tito.

Dukung Program Tiga Juta Rumah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem basis data perizinan/nonperizinan, sistem data kependudukan, sistem retribusi daerah, sistem rencana tata ruang dan informasi geospasial di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Dalam Negeri; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Pj Gubernur DKI Jakarta menyerahkan PBG yang telah selesai diproses kepada pemohon langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, diantaranya PBG Peruntukan Rumah Tinggal Sederhana, yang diterima oleh Warga Jakarta; dan PBG peruntukan Hunian Vertikal/ Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diterima oleh Direktur Utama Perumnas.

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Jl. HR Rasuna Said Kavling C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. pelayanan.jakarta.go.id
Informasi lebih lanjut hubungi Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta:
Aldi (081222377685)
Jefry (085691897527)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *