BATARA.INFO – Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98,Hasanuddin meminta agar Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Presiden (Pepres) 122/2024 yang dikeluarkan Joko Widodo soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor ) Polri.
“Kortas Tipikor Polri sebaiknya dibatalkan karena akan meninbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK,” kata Hasanuddin, Senin (21/10/2024).
Hasannudin juga melihat ada beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan.
“Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK, dalam penyelidikan dan penyidikan. Garda terdepannya Polri.
“Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan.Apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor,” ujarnya.
KPK dipastikan lumpuh
Dia menegaskan bahwa SIAGA 98 mendukung semangat pemberantasan korupsi Polri, namun bukan pada membentuk struktur baru.
“Jika tetap di paksakan juga, maka sebaiknya peran polri dikurangi di KPK, sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada kejaksaan. Khususnya kedeputian penindakan. Kata dia,selain itu, kelahiran Kortas tersebut tidak normal, mengapa harus melalui perpres yang mendadak,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi membuat terobosan. Setelah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO), kini beliau membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Dua-duanya direstui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Unsur ini sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) dan dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang satu (Brigjen).
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortas Tipikor, kini unsur tersebut dipimpion oleh Jenderal Polisi bintang dua (Irjen) dan bertanggungjawab langsung kepada Kapolri.