Aniaya dan Bunuh Begal : Malah Tersangka, Padahal Ada yang Bebas

Batara.Info – Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24). Kedua begal itu dianiya Fiki Harman Malawa (20). Pasalnya keduanya memalak Fiki dan adiknya dengan memberhentikan motor yang dikendarai Fiki, di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Jambil, Selasa (30/4/2024).

banner 336x280

Keduanya memalak untuk menggeledah uang di jok motor korbam, tapi tak diketemukan, yang ada hp milik Fiki dan diambil. Bukan cuman itu, Fiki dan adiknya dipukul kedua begal.

Tak terima adiknya dipukuli, Fiki melakukan perlawanan, dan kedua begal itu memakai senjata tajam, tapi berhasil ditangkis oleh tangan Fiki, selanjutnya Fiki mengambil senjata tajam yang ada di jok motor, dan mengarahkananya kepada kedua begal. Berakibat, keduanya luka.

Sebelumnya, 2 tahun lalu (10, April 2022). Di, Lombok, peristiwa serupa terjadi. Amag Santi dipepet dua orang pelaku begal, yang dibantu dua teman lagi. Namun, semua pelaku dapat ditumbangkann korban Dua pelaku berinisial P dan OWP tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur.

Bukannya, mendapat penghargaan, korban begal justru ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Timur. Karena, ada protes warga dan melakukan demo kepada Polres setempat, korban tak jadi tersangka, dan dibebaskan setelah adanya surat penangguhan penahanan.

Ternyata nasib Amaq Santi, Fiki dan adiknya berbeda dengan Mohamad Irfan Bahri (19 tahun). Irfan malah mendapat penghargaan dari pihak kepolisian karena melawan begal, di jembatan layang Summarecon, Rabu 23 Mei 2018.

“Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemamiga puannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan,” kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana,” kata Indarto

Padahal ketiga peristiwa tersebut dilakukan pelaku begal, dan begalnya ada yang luka dan tewas. Tetapi, hanya Irfan yang membunuh begal, bebas. Sementara Amag Santi, Fiki dan adiknya ditahan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *