Batara.info | Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mendukung pembatasan pembelian gas subsidi 3 kg dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurutnya, langkah ini dapat memastikan subsidi gas melon benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya, menghindari penyaluran kepada penerima yang tidak berhak.
Hanya saja, politisi Partai Golkar ini menyarankan agar perlu dilakukan monitoring untuk memastikan efektifitas pelaksanaannya.
“Sebenarnya tujuan dari pemerintah itu bagus, hanya pelaksanaannya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Bagaimana bisa memonitor yang mempunyai KTP itu adalah masyarakat tidak mampu, karena banyak juga ditemukan yang menggunakan gas melon untuk keperluan lain,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Anita, selain masyarakat kurang mampu, pengguna gas subsidi juga ada yang berasal dari kalangan UMKM. Saat ini, pemisahan penerima itu seperti apa pelaksanaannya.
“Kalau untuk pengusaha UMKM tentu harus ada regulasi tersendiri. Seperti apa proses penyalurannya nanti,” katanya.
DPRD Sumsel saat ini tengah mempertimbangkan perlunya pengaturan hal tersebut melalui Perda atau mekanisme lainnya.
“Jadi akan dilihat, apakah hal ini perlu diperkuat melalui Perda atau lewat cara lainnya,” bebernya.
Peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, membatasi pembelian LPG 3 Kg hanya oleh pengguna yang telah terdata.
Pengguna harus memeriksa status mereka dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi.
Bagi yang belum terdata, mereka harus mendaftar terlebih dahulu untuk dapat bertransaksi, dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran, sehingga besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Proses pendaftaran diharapkan mudah dan cepat, dengan cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, memastikan keamanan data pribadi konsumen selama proses pendaftaran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga saat ini, sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 Kg telah terdata dan melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. [Golkar/ary]