Batara.info | Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-buru untuk memberikan perpanjangan izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Alasannya masa berlaku izin tersebut masih lama dan perlu dievaluasi dulu kinerja perusahaan ini secara seksama sebelum diberikan perpanjangan.
Mulyanto menambahkan secara peraturan izin pertambangan PTFI belum bisa diberikan karena sebelumnya sudah mendapat izin usaha pertambangan untuk 2×10 tahun. Tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan baru habis pada tahun 2041.
Dengan demikian pemberian perpanjangan izin berikutnya baru dapat diberikan paling cepat paling cepat pada tahun 2026, lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun.
“Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau “deal-dealan” politik untuk biaya kampanye,” ujar Mulyanto dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan jajarannya, Selasa (21/11/2023) di Senayan.
“Kalau terburu-buru seperti ini, apalagi di masa Pemilu, wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu dan sarat kepentingan politik,” imbuhnya.
Mulyanto menyebut kinerja Freeport juga sangat buruk terkait dengan kewajiban membangun smelter. Sampai-sampai Pemerintah dipaksa untuk melanggar UU Minerba berkali-kali.
Meski UU ini kemudian diubah, tetap saja Juni 2023 Freeport kembali melanggar UU dengan mengajukan izin ekspor konsentrat, meski smelternya belum jadi.
“Ini sungguh preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara. Pemerintah kalah dan disandera perusahaan tambang, lalu dipaksa melanggar undang-undang. Hari ini kembali minta perpanjangan izin dini sementara smelternya juga masih belum jadi,” sindir Mulyanto. [PKS/ary]