Batara.info | Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf, mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan fraksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Pilkada.
Pandangan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/11/2023).
Almuzzamil membacakan pandangan Fraksi PKS DPR RI yang menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Fraksi PKS DPR RI menyatakan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan karena dibahas pada Masa Reses DPR RI. RUU ini juga tidak mendesak karena tidak masuk daftar RUU Prolegnas DPR RI.
“Fraksi PKS menilai bahwa perubahan jadwal Pilkada dapat berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan Pilkada, sebab rentang waktu Pilpres dan Pilkada yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan,” ujar Almuzzamil
Dalam kesempatan yang sama, Almuzzamil juga menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada menimbulkan banyak sekali kerugian baik bagi penyelenggara maupun peserta. Percepatan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 dapat menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat sehingga mendorong ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2024.
“Berdasarkan catatan kami tersebut, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR,” ujar Almuzzamil sekaligus menutup penjelasan terkait pandangan Fraksi PKS.
Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023) tersebut memiliki beberapa agenda kunci termasuk pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI, penyampaian pandangan fraksi-fraksi, hingga penyampaian laporan atas Uji Kelayakan yang diselenggarakan di beberapa komisi. [PKS/ary]