Batara.info | Perjuangan para kepala daerah akhirnya membuahkan hasil yang baik. RUU Aparatur Sipil Negara yang disahkan DPR RI, berpihak kepada honorer dan otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Rabu (4/10/2023).
“Alhamdulillah. Nasib tenaga non-ASN atau honorer semakin jelas. Tidak ada PHK massal bagi honorer,” ujar Bima.
Selain itu, tambah Bima, UU ASN ini mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun PNS.
Bima sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mengapresiasi Kementerian PANRB, DPR RI dan semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU ini.
“Ke depan, dalam pembahasan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, kepala daerah kembali dilibatkan, bagaimana mengatur secara teknis pembagian PPPK paruh waktu dan penuh waktu, alokasi anggaran antara pusat dan daerah seperti apa dan lain sebagainya,” demikian tutup Bima. [ary]