Batara.info | Kontribusi industri properti sebagai salah satu sektor unggulan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia terhadap PDB pada triwulan kedua 2023 tercatat sebesar 9,43 persen untuk sektor konstruksi dan 2,40 persen untuk sektor real estate.
Industri properti juga turut memberikan multiplier effect bagi industri pendukung serta mempengaruhi perkembangan sektor keuangan sekaligus menyerap tenaga kerja secara signifikan.
Meski sektor real estate pada triwulan kedua 2023 masih menunjukkan penurunan sebesar 12,30 persen (yoy), namun penjualan rumah berukuran besar mengalami peningkatan sebesar 15,11 persen (yoy).
Dari sisi permintaan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa tumbuh sebesar 5,87 persen (yoy) dan Indeks Permintaan Properti Komersial kategori penjualan meningkat 0,36 persen (yoy) pada triwulan kedua 2023.
Peningkatan indeks permintaan ini dapat menimbulkan momentum positif dalam industri properti komersial, termasuk berpotensi meningkatkan aktivitas dan penjualan properti di Indonesia secara keseluruhan.
“Guna mendorong peningkatan permintaan dan investasi di sektor properti, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value 100% dan Financing to Value untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memberikan keynote speech dalam acara The International Real Estate Federation (FIABCI) Trade Mission 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Mengangkat tema “Green Cities for Greener Future”, industri properti juga menyadari pembangunan berkelanjutan dalam konteks kota ramah lingkungan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Salah satu contoh terkini yang mewujudkan konsep ini yakni pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dibangun dengan visi kota hijau.
Untuk mencapai efisiensi dan konservasi energi, penggabungan desain bangunan ramah lingkungan (green building) sangat penting, dengan memanfaatkan sistem pengelolaan air melingkar dan pendingin distrik.
“Dukungan Pemerintah terhadap konsep pembangunan hijau telah ditunjukkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Struktur Bangunan Gedung yang memuat ketentuan penerbitan sertifikat bangunan ramah lingkungan,” ungkap Menko Airlangga.
Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim investasi di Indonesia termasuk di sektor properti, karena mempunyai peran penting dengan multiplier effect signifikan terhadap sekitar 174 industri pendukung properti seperti konstruksi, tenaga kerja, dan bahan bangunan.
“Indonesia telah menjadi tujuan investasi properti terbaik di dunia. Dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yakni sekitar 273 juta jiwa, dan bonus demografi yang akan terjadi sampai beberapa tahun ke depan, permintaan properti di Indonesia khususnya untuk smart and green city, akan semakin meningkat pula,” pungkas Menko Airlangga.
[Golkar/ary]