Foto dan sumber berita : ABPEDNAS
BATARA INFO, Jakarta — Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjadi momentum penting penguatan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Agenda nasional ini diresmikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, serta dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
RAPIMNAS ABPEDNAS dinilai bukan sekadar agenda organisasi, melainkan forum strategis yang mempertemukan negara, aparat penegak hukum, dan unsur desa dalam satu visi: membangun desa yang berdaya, terlindungi secara hukum, dan akuntabel dalam pengelolaan pembangunan.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa desa merupakan pilar utama pemerintahan nasional. Karena itu, penguatan kelembagaan desa—termasuk peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kepastian regulasi.
Penegasan paling kuat datang dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang secara terbuka menyampaikan komitmen Kejaksaan RI untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kepala desa.
“Jangan ada lagi kriminalisasi kepada kepala desa. Yang dikedepankan adalah pembinaan, pencegahan, dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan taat hukum,” ujar Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut mendapat penguatan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, yang menilai pendekatan hukum di desa harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan terhadap aparatur desa yang bekerja dengan itikad baik.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan pembangunan desa berjalan aman, transparan, dan tidak disandera oleh ketakutan hukum. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan, agar dana dan program desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Prof. Reda Manthovani.
Menurut Prof. Reda, sinergi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan di daerah menjadi kunci dalam membangun sistem pengawasan yang sehat. Dengan pendampingan hukum sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa, potensi penyimpangan dapat ditekan tanpa mematikan kreativitas dan inisiatif kepala desa.
Sementara itu, Ketua Umum ABPEDNAS yang baru dikukuhkan, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., mengemban mandat besar untuk membawa ABPEDNAS menjadi organisasi yang profesional, berintegritas, dan berpengaruh dalam mendorong tata kelola desa yang partisipatif dan berkeadilan.
Dari sudut pandang opini publik, RAPIMNAS ABPEDNAS memunculkan harapan baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Kepastian hukum bagi kepala desa, penguatan fungsi BPD, serta kolaborasi aktif dengan kejaksaan diyakini mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang lebih kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Melalui kepengurusan DPD ABPEDNAS yang telah dikukuhkan, organisasi ini diharapkan menjadi jembatan strategis antara desa dan negara. Pengawasan pembangunan desa yang akuntabel dan sinergis diyakini akan mempercepat terwujudnya desa maju, mandiri, dan berkeadilan sebagai fondasi Indonesia Maju.
