Komisi XIII DPR RI Desak Buka Kembali Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru yang Sarat Kejanggalan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: DPR RI).

Foto : Humas Pertamina

BATARA.INFO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri mendiang diplomat Arya Daru Pangayunan.

Dalam pertemuan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025), Komisi XIII menilai kasus kematian Arya Daru masih menyisakan banyak kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, dewan mendorong agar penyelidikan kasus ini dibuka kembali.

“Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan. Sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan fakta lapangan serta temuan keluarga yang menunjukkan banyak kejanggalan. Dewan menegaskan bahwa kesimpulan kepolisian tidak boleh dijadikan final sebelum fakta-fakta yang belum terungkap diperiksa secara terang-benderang.

Karena itu, Komisi XIII mendorong agar dilakukan gelar perkara ulang dan penyelidikan komprehensif, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Komisi XIII meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengusut kasus ini. Mengingat almarhum merupakan seorang diplomat, DPR juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait guna menjamin proses yang profesional.

Komisi XIII turut mendesak Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan, termasuk opsi ekshumasi jenazah. Langkah ini dinilai penting agar pengungkapan kasus berlangsung menyeluruh, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, DPR meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk aktif mendampingi keluarga korban. Hal ini bertujuan memberi perlindungan serta memastikan pihak-pihak yang akan memberikan informasi terkait kasus Alm. Arya Daru Pangayunan tetap aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *