BATARA.INFO, Jakarta — Pengaturan reforma agraria memasuki babak baru setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat karena reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hak, konflik agraria, tanah terlantar, ketimpangan penguasaan tanah, kawasan hutan, aset negara, HPL, serta tanah yang telah berakhir haknya.

Bagi masyarakat yang memiliki tanah secara pribadi, pertanyaan paling mendasar adalah: apakah kepemilikan tanah, khususnya SHM, akan terpengaruh?
Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “tanah akan diambil” atau “tanah pasti aman”. Yang jauh lebih penting adalah memahami status hak, penggunaan, luas penguasaan, riwayat tanah, serta apakah tanah tersebut masuk dalam kategori atau lokasi prioritas reforma agraria.

- Pemilik SHM Tidak Otomatis Kehilangan Tanah
Hal pertama yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pengesahan UU Reforma Agraria tidak berarti seluruh tanah milik pribadi otomatis menjadi objek redistribusi.
Dalam substansi yang disepakati DPR dan pemerintah, lokasi prioritas reforma agraria antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Dengan demikian, pemilik rumah dengan SHM yang sah, digunakan sebagai tempat tinggal, tidak berada dalam sengketa dan mempunyai dokumen yang jelas, perlu membedakan antara kepemilikan pribadi yang sah dengan tanah yang memang masuk dalam objek atau lokasi prioritas reforma agraria.
- Tanah Kosong Tidak Sama dengan Tanah Terlantar
Ini salah satu poin yang sangat penting.
Masyarakat sering menganggap bahwa tanah yang tidak dibangun otomatis merupakan tanah terlantar. Padahal persoalannya lebih kompleks.
Dalam substansi reforma agraria, tanah terlantar memang menjadi salah satu kriteria lokasi prioritas. Namun status “tanah terlantar” tidak seharusnya disamakan begitu saja dengan tanah yang sedang kosong atau belum dibangun.
Karena itu, pemilik tanah yang belum menggunakan tanahnya sebaiknya menyimpan dokumen yang menunjukkan rencana dan pemanfaatan tanah, termasuk bukti penguasaan, pembayaran kewajiban, serta dokumen perizinan atau perencanaan apabila relevan.
Komisi II DPR juga sebelumnya mendorong pemerintah menginventarisasi tanah yang telah berakhir haknya, terlantar, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk eks-HGU, eks-HGB dan eks-HPL.
- Tanah Luas Perlu Memperhatikan Batas Penguasaan
UU Reforma Agraria juga menempatkan penguasaan yang melebihi batas maksimum sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
Artinya, masyarakat yang memiliki beberapa bidang tanah atau menguasai tanah dalam jumlah sangat besar perlu memperhatikan ketentuan lebih lanjut mengenai batas penguasaan dan pemilikan.
Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebutkan bahwa setelah UU disahkan, pemerintah otomatis akan mengambil tanah berdasarkan luas tertentu.
Angka batas yang berlaku dan mekanisme penerapannya harus dilihat dari UU final serta peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah.
- Tanah Warisan dan Tanah Keluarga Jangan Dibiarkan Bermasalah Secara Administratif
Banyak persoalan pertanahan justru muncul bukan karena pemilik tidak mempunyai hak, tetapi karena administrasi haknya tidak diperbarui.
Contohnya tanah masih tercatat atas nama orang tua atau kakek yang sudah meninggal, sementara tanah secara faktual telah dikuasai beberapa ahli waris.
Dalam kondisi seperti ini, pemilik keluarga sebaiknya memastikan:
- sertifikat;
- surat keterangan waris;
- identitas seluruh ahli waris;
- akta pembagian waris apabila ada;
- AJB apabila pernah terjadi transaksi;
- bukti pembayaran pajak;
- surat ukur dan batas tanah;
- serta dokumen peralihan hak.
Kepastian administrasi menjadi semakin penting ketika reforma agraria mendorong penyelesaian konflik dan pengakuan hak masyarakat.
- HGU, HGB, HPL dan Aset BUMN Menjadi Bagian yang Lebih Kompleks
Perhatian reforma agraria tidak hanya tertuju pada tanah milik masyarakat.
Dalam pembahasan Panja, objek reforma agraria juga bersinggungan dengan aset negara, aset BUMN, kawasan kehutanan dan HPL.
Bahkan, DPR menyoroti persoalan ketika HGU milik BUMN berakhir tetapi tanahnya masih tercatat sebagai Barang Milik Negara. Kondisi seperti ini menunjukkan adanya persoalan lintas-sektor antara hukum pertanahan, kehutanan, keuangan negara dan pengelolaan aset BUMN.
Karena itu, masyarakat yang mempunyai tanah yang berbatasan atau berhubungan dengan HGU, HGB, HPL atau aset negara perlu lebih cermat memeriksa status hukumnya.
- Kawasan Hutan Menjadi Persoalan yang Tidak Bisa Disederhanakan
Persinggungan antara tanah masyarakat dan kawasan hutan merupakan salah satu persoalan agraria yang paling kompleks.
Dalam pembahasan RUU, DPR secara khusus membahas objek reforma agraria yang berkaitan dengan kawasan kehutanan.
Di sisi lain, terdapat dorongan agar masyarakat adat dan masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan memperoleh kepastian penyelesaian hak.
Karena itu, apabila seseorang mempunyai tanah yang ternyata berada atau berbatasan dengan kawasan hutan, yang perlu diperiksa bukan hanya sertifikat atau bukti penguasaan, tetapi juga:
status kawasan → peta kawasan → sejarah penguasaan → dasar pemberian hak → batas bidang → keputusan pemerintah → dan kemungkinan adanya konflik.
- Ada Lembaga Baru yang Akan Menangani Reforma Agraria
Salah satu perubahan kelembagaan penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria. DPR juga menyepakati pembentukan Dewan Pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Perubahan kelembagaan ini penting karena selama ini persoalan agraria sering bersinggungan dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemilik Tanah Sekarang?
Tidak perlu panik. Tetapi pemilik tanah sebaiknya mulai melakukan audit dokumen pertanahan pribadi.
Pertama, periksa sertifikat
Pastikan:
nama pemegang hak — nomor sertifikat — luas — surat ukur — batas — lokasi — status hak
sesuai dengan kondisi fisik tanah.
Kedua, periksa riwayat perolehan
Simpan secara baik:
AJB — akta hibah — waris — bukti pembayaran — BPHTB — PBB — dokumen balik nama — dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, periksa penggunaan tanah
Jika tanah kosong, jangan langsung menyimpulkan bahwa tanah tersebut aman atau bermasalah.
Periksa apakah penggunaannya sesuai peruntukan dan apakah terdapat kewajiban atau ketentuan tertentu yang melekat pada hak atas tanah.
Keempat, periksa apakah ada konflik
Jika terdapat klaim dari tetangga, ahli waris, masyarakat, perusahaan atau pemerintah, persoalan tersebut sebaiknya segera didokumentasikan dan diperiksa secara hukum.
Kelima, periksa tata ruang
Status kepemilikan tanah dan status tata ruang merupakan dua hal yang berbeda.
Tanah bisa mempunyai sertifikat, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan peruntukan kawasan.
Kesimpulan: Yang Penting Bukan Takut, tetapi Memastikan Status Tanah
UU Reforma Agraria membawa perubahan penting dalam cara negara menangani persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Bagi warga pemilik tanah pribadi, pesan terpentingnya bukan bahwa “semua tanah akan diambil”, tetapi bahwa pemerintah kini mempunyai kerangka yang lebih terintegrasi untuk menangani ketimpangan penguasaan, konflik agraria, tanah terlantar, tanah yang melebihi batas penguasaan, serta tanah yang status dan pemanfaatannya bermasalah.
Karena itu, pemilik tanah dengan dokumen yang lengkap dan status hak yang jelas perlu fokus pada kepastian administrasi dan kepatuhan penggunaan tanah.
Sebaliknya, tanah yang mempunyai persoalan sejarah, sengketa, tumpang tindih hak, tidak jelas batasnya, berada dalam kawasan yang statusnya bermasalah, atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan membutuhkan pemeriksaan lebih serius.
Yang juga perlu dicatat, sejumlah ketentuan teknis reforma agraria masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan mengenai pengesahan UU, tetapi menunggu dan membaca naskah UU final serta peraturan pelaksana yang akan diterbitkan.
Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya soal siapa mendapatkan tanah, tetapi juga soal siapa mempunyai hak yang sah, bagaimana tanah dikuasai dan digunakan, serta bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
