Mulai 2 Februari 2026: Girik & Letter C Tak Lagi Sah, DPR dan BPN Tegaskan Konversi Sertifikat Tanah Wajib

Penulis : Teddy SM
Infografis: tim batara.info

BATARA.INFO, Jakarta — Pemilik tanah yang masih mengandalkan dokumen lama seperti girik, letter C, petok, dan alas hak sejenis kini berpacu dengan waktu. Pemerintah memastikan bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Masyarakat diminta segera melakukan konversi ke sistem sertifikat resmi agar tidak kehilangan kepastian hukum atas tanahnya.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 2 Februari 2021. Setelah masa transisi berakhir, girik dan dokumen sejenis hanya diposisikan sebagai catatan administratif historis, bukan bukti kepemilikan.

DPR: Jangan Tunggu Sengketa Datang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pertanahan nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses konversi sertifikat.

Menurutnya, konflik dan sengketa tanah yang selama ini terjadi sebagian besar bersumber dari penggunaan dokumen lama yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau masih pakai girik atau letter C tanpa konversi, posisi hukumnya lemah. Ini yang sering dimanfaatkan mafia tanah. Negara justru ingin melindungi masyarakat dengan sistem yang lebih pasti,” ujar Zulfikar.

DPR menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perampasan hak masyarakat, melainkan penataan administrasi agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak mudah digugat.

BPN Tegaskan Tanah Tidak Otomatis Jadi Milik Negara

Di tengah kekhawatiran publik, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak serta-merta menjadi milik negara setelah Februari 2026. Namun, status hukumnya akan lemah apabila tidak segera didaftarkan.

BPN menyatakan, selama tanah tersebut dikuasai secara fisik, tidak dalam sengketa, dan dapat dibuktikan riwayat penguasaannya, pemilik tetap dapat mengajukan sertifikasi.
Dokumen girik dan letter C masih dapat digunakan sebagai bukti awal, yang diperkuat dengan:

  1. Surat pernyataan penguasaan tanah,
  2. Kesaksian minimal dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah,
  3. Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

Opini Publik: Perlu Sosialisasi Lebih Masif

Di ruang publik, kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik karena dianggap mampu:

  • Menekan konflik agraria,
  • Menutup celah praktik mafia tanah,
  • Meningkatkan nilai ekonomi dan kepastian hukum tanah.

Namun, tak sedikit pula yang menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan, terutama bagi warga desa, masyarakat lanjut usia, dan pemilik tanah warisan yang belum terdokumentasi dengan baik.

Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan justru menimbulkan kebingungan administratif dan ketimpangan akses layanan pertanahan.

Jangan Tunggu Deadline

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kunci utama menghadapi tenggat Februari 2026 adalah tidak menunda. Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan untuk memastikan status tanahnya.

Penataan administrasi pertanahan ini diproyeksikan menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum, investasi, dan perlindungan hak warga negara di masa depan.

Batara.info mencatat, waktu tersisa kurang dari satu tahun. Bagi pemilik girik dan letter C, keputusan menunda hari ini bisa menjadi sengketa panjang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *