Foto: mkri.id
BATARA.INFO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika.
Putusan ini memperjelas batas antara perlindungan pers dan penegakan hukum, sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh secara utuh.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan tahapan wajib. Proses hukum pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Dewan Pers sebagai Gerbang Utama
Putusan ini menempatkan Dewan Pers secara tegas sebagai pintu utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak boleh serta-merta langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
MK menilai praktik pelaporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme pers tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ahli: Putusan MK Perjelas Tafsir UU Pers
Ahli hukum pers dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan MK ini sebagai koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang kerap mengabaikan UU Pers.
“MK menegaskan bahwa pers tidak boleh diperlakukan seperti pelaku pidana biasa. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan Dewan Pers. Ini bukan kekebalan hukum, tapi perlindungan konstitusional,” ujar Fickar.
Senada, pakar hukum tata negara Dr. Bivitri Susanti menyebut putusan ini memperkuat posisi pers dalam sistem demokrasi.
“Putusan ini menutup ruang penyalahgunaan hukum pidana untuk menekan wartawan. Negara hukum yang demokratis wajib melindungi pers, bukan justru membiarkan kriminalisasi atas nama hukum,” tegas Bivitri.
Angin Segar bagi Demokrasi
Putusan MK ini dipandang sebagai angin segar bagi kebebasan pers di tengah maraknya laporan pidana terhadap wartawan akibat karya jurnalistik. Mahkamah menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik adalah bagian dari sistem kontrol demokrasi, bukan ancaman yang harus dibungkam.
Dengan penegasan prinsip restorative justice, MK mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat pertama untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Akses Publik
Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi mkri.id sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
