BATARA.INFO, Jakarta, 30 Juli 2026 – Langkah awal pembahasan penerbitan Surat Utang Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terus dimatangkan melalui kick off meeting yang digelar sebagai bagian dari penyusunan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berdasarkan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya tata kelola yang baik serta kepastian hukum sebagai fondasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang agar mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kick off meeting hari ini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap instrumen strategis negara dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik dan kepastian hukum yang kuat. Pembahasan mengenai penerbitan Surat Utang Khusus BPI Danantara sebagai usulan Rancangan Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 50A P2SK menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan, saling menguatkan, bukan saling meniadakan,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama adalah perlindungan hukum bagi investor dan pembeli Surat Utang Khusus di pasar perdana. Skema tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap potensi penuntutan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana perpajakan.

Namun demikian, pembatasan imunitas juga ditegaskan hanya berlaku secara prospektif. Artinya, perlindungan tersebut terbatas pada investasi melalui instrumen obligasi yang dimaksud, sementara aset maupun lini bisnis lain di luar investasi bond tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Reda Manthovani, keseimbangan antara perlindungan investor dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar.
“Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Regulasi yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor transparansi, integritas, dan supremasi hukum. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat didorong secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan,” tegasnya.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan instrumen investasi yang memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Langkah ini juga dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing investasi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
