Jamintel Kejagung Reda Manthovani : Pemimpin itu Harus Memiliki Modal Pengetahuan Hukum atau Ada Staf Ahli Hukum

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, SH,MH,LLM.Foto Ist.

Bertemu dan berbincang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, SH,MH,LLM tak sulit.
Seperti yang dialami Gembong Wiroyudo (senior Batara TV dan batara.info), di ruang kerja Jamintel Kejagung, Selasa (3/12/2024).
Berikut petikan wawancaranya mengenai pemimpin dan kepemimpinan.

Batara.Info, Jakarta – Gembong Wiroyudo (GW) : Secara umum, apa saja permasalahan utama yang menghambat pemimpin dalam pencapaian tujuan di Indonesia?

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel): Kejaksaan Agung, Prof.Dr. Reda Manthovani SH., LLM (Prof.Reda) : Jadi kita harus tahu dulu definisi, apa itu pemimpin? Pemimpin itu suatu sosok atau individu, yang melakukan proses mempengaruhi komunitas, organisasi atau inilah kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan dari kelompok atau organisasi tersebut. Itulah pemimpin.

Sedangkan gaya dari pemimpin ini untuk proses tersebut, yang bertindak sebagai pemimpin untuk mempengaruhi kelompoknya itu ada gayanya masing-masing.Itu namanya kepimpinan. Kepemimpinannya apa saja disini. Wah ada kepemimpinan otoriter, ada karakter yang demokratis, delegatis; transaksional dan transformatif.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, SH,MH,LLM.Foto ist

Adapun bentuk-bentuk atau gaya- gaya kepemimpinan ini, itu dipengaruhi oleh latar belakang atau sosok individunya ini. Latar belakang pendidikan, latar belakang pergaulan, latar belakan kehidupannya dialah, dari sejak kecil hingga saat ini.

Sehingga latar belakang pemimpin itu sangat mempengaruhi gaya kepemimpinannya.

Dengan gaya masing-masing itu terkadang bisa menimbulkan permasalahan.Karena dengan gaya otoriter belum tentu cocok dengan komunitas ini, tetapi bisa juga gaya kepemimpinan otoriter bisa diterapkan dalam situasi kondisi tertentu, tetapi sebenarnya dalam gaya kepemimpinan, oh ini yang bagus, ini yang tepat, bukan itu.

Melainkan ditentukan oleh latar belakangnya, tetapi kita ini sebagai pemimpin harus menyadari bahwa gaya kita ini bisa cocok di suatu komunitas, sehingga tidak menimbulkan masalah, kalau masalah sudah timbul maka diperlukan pemimpin yang menyadari apa yang dikatakan, apa yang dicetuskan, sehingga kalau ada permasalahan dia segera sadar diri dan segera mengevaluasi.

GW: Seberapa besar pengaruh pengetahuan hukum seorang pemimpin terhadap keberhasilan kepemimpinan dalam organisasi

Jamintel Kejagung Prof. Reda : Nah, seorang pemimpin harus memiliki modal pengetahuan hukum, itu menurut saya.Kalaupun dia bukan ahli hukum, tetapi misalnya pemimpin itu ekonom, pemimpin itu aristokrat, mutlak minimal memiliki modal pengetahuan hukum atau penasehat-penasehatnya atau staf khususnya memiliki ahli di bidang hukum, kenapa? Karena pemimpin itu dalam menjalankan organisasi, itu berjalan sesuai role atau koridor hukum. Sehingga tingkat keberhasilannya jauh lebih besar, dibandingkan si pemimpin ini tidak mengetahui latar belakang hukum, pengetahuan di bidang hukum, dan juga tidak mempunyai asisten yang ahli di bidang hukum, karena dia akan mengambil sembarangan dalam keputusan, tanpa melihat rambu-rambu yang dapat dilanggar atas keputusan tersebut. Kalau dia bisa melihat rambu-rambu hukum, Insya Allah kepemimpinannya akan sukses dan terjamin sampai akhir tugasnya.

GW: Modal dasar apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin.

Jamintel Kejagung Prof. Reda : Modal dasarnya dia harus memiliki pengetahuan dan network (jaringan) juga. Pengetahuan dasar yang cukup baik, dan network yang cukup luas, dan tadi mempunyai pengetahuan hukum yang mumpuni. Kalau, dia memiliki dasar seperti itu. Kemungkinan besar dia bisa menjalankan misi organisasi yang cukup baik, karena misalnya dia memiliki pengetahuan yang cukup baik, tapi dia tidak memiliki network, bisa babak belur itu tuh.

Karena, dia ingin menjalankan misi organisasinya, dan organisasinya itu perlu dukungan dari organisasi A atau organisasi yang lain, kalau dia (pemimpin) itu tidak kenal dengan organisasi yang diperlukan untuk meloloskan atau memuluskan programnya.

Begitu juga dia tidak memiliki pengetahuan hukum yang bagus atau dia tidak mempunyai asisten yang cukup ahli di bidang hukum, maka kebijakan-kebijakannya bisa melanggar.

GW : Apakah seorang yang pernah jadi pemimpin tapi terkena kasus pidana atau perdata, mempunyai hak yang sama.

Jamintel Kejagung Prof.Reda : Di Indonesia, khususnya kasus pidana memang ada larangan karena ada waktunya, memang itu berdasarkan putusan pengadilan, bahwa seseorang itu tidak bisa diangkat, biasanya ada jangka waktunya, lima (5) tahun, beberapa tahun atau dua (2) tahun. Kalau haknya, selama menjalani hukumannya, memang tidak boleh menjadi peserta pemilu, penyelenggara negara itu ada jangka waktunya, tetapi setelah selesai menjalani hukumannya misal 5 tahun boleh-boleh saja. Sebab, kalau memang dipaksakan melanggar syarat-syarat, misal untuk menjadi penyelenggara negara atau menjadi anggota legislatif kan disitu dijelaskan syarat-syaratnya, tetapi memang dibolehkan sepanjang seseorang tidak menjalani hukumannya atau sudah selesai menjalani hukumannya, selama hak politiknya tidak dicabut, boleh-boleh saja.

GW : Terimakasih Prof Reda atas penjelasannya yang sangat menarik.

Profil Prof. Reda Manthovani SH, MH, LLM.
Pendidikan : S1 diselesaikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992), S2 di Faculte de Droit de l’UniversitedAix, Marseille III France (2001 – 2002). Selanjutnya, gelar S3 didapat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia pernah mengajar sejumlah mata kuliah kepada para mahasiswanya sejak 2007.
Mata kuliah yang diajarkan mulai dari Perbandingan Hukum Pidana, Teori Kebudayaan, Hukum Pidana Transnasional, hingga Hukum Pidana Internasional.
Ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku selama menjadi pengajar.

Buku yang pernah ditulisnya, seperti Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.

Ada juga buku Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan dan Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.

Kejaksaan Agung :

  • Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2011.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten pada 2012.
  • Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di pertengahan 2015.
  • Selain aktif di Tanah Air, ia juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
  • Kepala Kejati DKI Jakarta pada 2022.
  • Jamintel Kejagung 31 Oktober 2023 – sekarang

Prof Reda mempunyai istri bernama Syuastri Reda Manthovani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *