Viral Video Ucapan Rasis pada Perempuan Berhijab, Berikut Tanggapan MUI

Batara.info | Potongan video senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna saat sedang rapat antara anggota DPD dengan kantor Beacukai Bandara Ngurah Rai Bali viral di media sosial.

Pasalnya, dalam potongan video yang beredar pada Senin, (1/1/2024), Arya dianggap rasis dan menyinggung penggunaan hijab untuk Muslimah. Secara lantang, Arya memprotes penugasan bagi perempuan berhijab yang melayani masyarakat di bagian depan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dalam video tersebut Arya juga menyebutkan dengan lantang bahwa ia menginginkan petugas perempuan asal Bali yang ditugaskan di depan, bukan perempuan berhijab.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Pusat, Yuli Yasin, mengaku sangat kecewa dengan adanya video viral yang beredar, apalagi di dalam vidio yang beredar terdapat kalimat rasis yang sangat jelas.

Dia juga sangat menyayangkan hal tersebut justru dilakukan oleh seorang senator Bali yang sama sekali tidak mencerminkan Bali.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil, tentu saja saya heran, kok bisa seorang senator berperilaku rasis, beliau sama sekali tidak merepresentasikan masyarakat Bali yang kita kenal ramah tamah kepada semua orang dan sudah terbiasa hidup dalam keberagaman,” ujarnya, Jum’at (5/1/2024).

Perkataan senator Bali yang mendadak viral di media sosial tentunya bisa menjadi boomerang bagi Bali sendiri. Karena selama ini Bali dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit wisatawan lokal maupun wisatawan asing.

Selain itu, masyarakat Bali juga dikenal sebagai masyarakat yang mampu hidup berdampingan dengan keberagaman adat, budaya, bahkan beragam agama yang dianut oleh masyarakat Bali.

“Di samping sebagai destinasi wisata favorit bagi wisatawan lokal dan mancanegara, masyarakat Bali sendiri tidak hanya terdiri dari pemeluk Hindu, dan selama ini mereka dapat hidup dalam kebersamaan,” kata dia.

Penutup kepala, atau jilbab yang disebut dalam video viral tersebut merupakan salah satu identitas seorang Muslimah. Di dalam agama Islam, anjuran penggunaan penutup kepala atau kerudung bukanlah hal yang perlu diperdebatkan lagi. Karena hal tersebut merupakan kewajiban yag sudah diperintahkan oleh Allah SWT.

“Kewajiban berjilbab bagi seorang wanita Muslimah merupakan kewajiban yang tidak bisa lagi diperdebatkan, karena Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan semua wanita beriman untuk berjilbab,” ungkapnya.

Diketahui, dalam QS Al Ahzab: 59, Allah berfirman: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Selain itu, pada QS An Nur: 31, Allah SWT menegaskan kewajiban Muslimah untuk menggunakan jilbab. Allah berfirman, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama Muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”.

Kewajiban menggunakan penutup kepala atau jilbab bagi wanita Muslimah adalah wajib yang tidak bisa disangkal, bahkan jika seorang Muslimah bekerja, ia tetap harus mengenakan penutup kepala atau jilbab, karena itu merupakan kewajiban dan identitas bagi Muslimah itu sendiri.

“Kewajiban berjilbab bagi seorang Muslimah merupakan bagian dari kewajiban yang dikenal dengan “al-ma’lum minad-din bidh-dharurah,” no bebat! Sehingga sebagai seorang Muslimah berkewajiban memakai jilbab, termasuk saat bekerja. Hal ini dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945,” tuturnya.

“Jadi sebagai Muslimah Indonesia tidak ada alasan lepas jilbab karena pekerjaan,” pungkasnya. [MUI/ary]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *