Kejati Sumsel, Ketut Sumedana Terapkan Gebrakan Antikorupsi dan Pembenahan Internal Sepanjang November 2025

Foto : Istimewa

BATARA.INFO, Palembang— Sejak resmi dilantik pada akhir Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana langsung melakukan serangkaian langkah cepat dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi berskala besar dan kecil. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan menjabat, sejumlah agenda strategis telah dijalankan mulai dari penindakan kasus besar kredit bank pelat merah hingga pembenahan internal struktural di tubuh Kejati Sumsel.

Gebrakan Pertama: Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Rp1,6 Triliun

Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Ketut Sumedana menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun, menjadikannya salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa tersangka telah ditahan sejak 10 November 2025, sementara penahanan tambahan dilakukan satu pekan kemudian setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik. Modus yang diungkap mencakup penyimpangan analisis kredit, ketidaksesuaian agunan, hingga penggunaan fasilitas kredit yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sumsel menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama di awal kepemimpinan Ketut.

Tak Hanya Kasus Besar: KUR Mikro Rp12 Miliar Naik Penyidikan

Selain kasus korporasi besar, Kejati Sumsel juga menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu Kantor Cabang Pembantu bank pelat merah di wilayah Semendo.

Perkara ini menimbulkan taksiran kerugian negara Rp12,21 miliar.

Dengan mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, Kejati Sumsel menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada kelas kakap, tetapi juga pada korupsi yang berdampak langsung pada akses permodalan masyarakat kecil—isu yang mendapat perhatian besar dalam algoritma opini publik.

Pembenahan Internal: Mutasi dan Pelantikan Pejabat Baru

Pada awal November, Ketut Sumedana melantik 8 pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Agenda ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kualitas penyidikan, memperbaiki tata kerja, serta meningkatkan integritas aparat.

Pembenahan internal ini juga menjadi jawaban atas tuntutan publik agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak luar, tetapi dimulai dari penguatan profesionalisme aparat Kejaksaan.

Respons Publik: Harapan Tinggi terhadap Transparansi dan Ketegasan

Strategi pemberantasan korupsi yang agresif di 30 hari pertama masa tugas Ketut membuat publik menaruh perhatian besar terhadap arah baru Kejati Sumsel. Dalam sudut pandang algoritma media, isu korupsi bernilai triliunan rupiah, keterlibatan perusahaan sawit, dan kasus KUR mikro adalah tema yang memiliki dampak luas, mudah viral, serta mempengaruhi persepsi publik.

Sementara dari sisi algoritma opini publik, langkah simultan menangani korupsi skala besar–kecil dianggap sebagai pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa penyelesaian perkara besar seperti ini memerlukan proses panjang, terutama dalam pemulihan aset dan pembuktian unsur pidana. Publik kini berharap Kejati Sumsel menjaga transparansi dan konsistensi penindakan.

Kesimpulan

Kurang dari satu bulan menjabat, Dr. Ketut Sumedana telah memberi warna baru bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dengan gebrakan awal berupa pembongkaran kasus kredit triliunan rupiah, penanganan korupsi KUR mikro, serta penyegaran organisasi internal, langkah-langkah strategis ini menjadi pondasi untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan akuntabilitas publik.

Kejati Sumsel kini berada di momen penting: membangun kepercayaan masyarakat melalui kerja konkret, hasil nyata, dan transparansi proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *