Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (Foto: fraksigolkar.com)
BATARA INFO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak hanya sebatas memberi perlindungan, tetapi juga memastikan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.
Pendampingan Hukum Wajib
Umbu menyebut ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, maupun hakim. Untuk itu, ia mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan CCTV dalam proses penyidikan guna mencegah manipulasi keterangan.
“Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya,” ujar Umbu dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Penyitaan Aset Pelaku
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai perlu adanya perluasan penyertaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban. Ia menegaskan, tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimbulkan kerugian psikis dan sosial harus diantisipasi dengan langkah hukum penyitaan aset pelaku sejak awal.
Tanggung Jawab Kolektif
Umbu menambahkan, perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab LPSK. Menurutnya, aspek perlindungan harus diinternalisasi sejak tahap penyelidikan hingga persidangan agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi.
