Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: partainasdem.id
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi II bersuara lantang dan keras ke Mendagri. Permasalahannya, Mendagri menghentikan kebijakan efisiensi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Pasalnya, penghentian ini, bukan hanya melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah, melainkan berpotensi, maraknya demonstrasi. Menyebabkan, terganggunya distribusi pasokan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya.Sehingga rakyat banyak dirugikan
BATARA.INFO, Jakarta – Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah.
“Ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBD. Hampir 80 persen APBD kita disokong oleh APBN melalui transfer pusat ke daerah,” kata Rifqi saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Rifqi juga menyoroti maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang dipicu oleh tekanan ekonomi. Ia mendorong Mendagri untuk melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir 2025 agar stabilitas ekonomi dan politik tetap terjaga.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengakui, DPR RI tidak memiliki kewenangan langsung menentukan besaran alokasi transfer ke daerah. Penetapan anggaran, lanjutnya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.
“Tugas DPR lebih pada fungsi pengawasan, memastikan dana yang ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, dan digunakan sebagaimana mestinya. Kami hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran ke depan lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik bisa dicegah,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, penyelamatan alokasi TKD penting dilakukan agar pembahasan APBN 2026 tidak hanya fokus menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga stabilitas hubungan antara pusat dan daerah.
Dalam rapat tersebut, juga terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik signifikan Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun.
(ayu/aha)
