Batara.Info – Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan dari Partai Nahdatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI), dideklarasikan 5 Januari 1973, dan berlo Ka’bah.
Partai berlogo Ka’bah mulai ikut pemilu legislatif (Pileg), 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 (orde baru) tanpa adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT). Tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 (orde reformasi) menggunakan syarat PT. Artinya 10 kali ikut pemilu selalu lolos, tetapi di Pileg ke-11, di tahun 2024, syarat PT sebesar 4 persen, PPP tak bisa memenuhinya. Partai berkantor pusat di jalan Diponegoro Jakarta Pusat ini, harus menelan pil pahit, karena ‘wasit’ (baca : Mahkamah Konstitusi atau MK) menolak semua gugatan yang diajukan MK.
Hasil rekapitulasi nasional KPU mengumumkan perolehan PPP yakni 5.878.777 suara. Dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara.
Terkait PPP, partai ini, di era Presiden RI ke-6 Megawati Soekarnaoputeri, berhasil menempatkan kadernya Hamzah Haz sebagai Wapres (26 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004).
Yang jelas, di Pileg 2024 ini, selain PPP harus angkat koper dari Senayan, tak ada partai baru yang masuk ke Senayan. Artinya hanya 8 partai politik (PDI-P. Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan PAN), tetap bertahan di gedung DPR RI.