RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, Publik Desak Segera Rampung, Pengamat Ingatkan Due Process

BATARA.INFO, Jakarta, 28 Agustus 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki fase penting. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut muncul di tengah semakin kuatnya desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pada Kamis (27/8/2026), sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dengan salah satu tuntutan utama mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, pembahasan RUU tidak hanya menghadapi tuntutan untuk segera disahkan. Sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar percepatan legislasi tidak mengorbankan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara.

DPR Kejar Target 15 Desember

Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut DPR, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan lebih cermat karena konsep regulasi tersebut relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

DPR juga menilai partisipasi publik diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat sekaligus legitimasi publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan tekanan politik dan publik semakin besar agar target tersebut tidak kembali mundur.

Publik Mendorong, Pengamat Mengingatkan

Dorongan publik terhadap RUU Perampasan Aset pada dasarnya berangkat dari tuntutan sederhana: aset yang berasal dari tindak pidana harus dapat dikembalikan kepada negara atau korban.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika mekanisme tersebut diterjemahkan ke dalam norma hukum.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru mengenai proses pembahasan RUU. Menurutnya, yang lebih penting adalah mengawal substansi agar RUU benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Ia menekankan pentingnya keselarasan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset mulai bergeser.

Bukan lagi semata-mata:

“Kapan RUU disahkan?”

Tetapi juga:

“Bagaimana negara memastikan aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana?”

NCB Menjadi Salah Satu Titik Krusial

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.

Mekanisme ini dianggap dapat memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidana menghadapi hambatan tertentu.

Namun NCB juga menjadi titik sensitif dari sisi perlindungan hak milik dan kepastian hukum.

Sejumlah kajian hukum mempertanyakan bagaimana mekanisme NCB akan diselaraskan dengan prinsip bahwa perampasan aset harus memiliki dasar dan kontrol pengadilan yang kuat.

Karena itu, standar pembuktian, mekanisme keberatan, hak pihak ketiga, dan independensi pengadilan menjadi bagian penting yang akan menentukan kualitas UU Perampasan Aset nantinya.

Jangan Sampai Aset Sah Ikut Terampas

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pihak ketiga.

Misalnya, seseorang membeli rumah, tanah, kendaraan atau saham dari pihak lain secara sah dan tidak mengetahui bahwa aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam situasi seperti ini, negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk membedakan antara aset hasil kejahatan dan aset yang dimiliki pihak ketiga secara sah dan beritikad baik.

Pengamat hukum juga menilai penguatan kewenangan negara harus diikuti batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Setelah Dirampas, Aset Harus Dikelola Transparan

Tantangan RUU Perampasan Aset ternyata tidak berhenti pada proses penyitaan dan perampasan.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apa yang dilakukan negara terhadap aset yang sudah berhasil dirampas?

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar aset yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif, sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Lebih jauh, keberhasilan harus diukur dari seberapa besar aset tersebut dapat dipulihkan, dikelola secara akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara maupun korban tindak pidana.

Menuju 15 Desember 2026

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan sejumlah isu substansial.

Beberapa isu yang diperkirakan menjadi perhatian utama antara lain:

  • mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB);
  • standar pembuktian;
  • pembuktian asal-usul aset;
  • perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik;
  • kewenangan aparat penegak hukum;
  • mekanisme keberatan dan pemulihan hak;
  • pengelolaan aset hasil perampasan;
  • pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

Di tengah tekanan publik agar RUU segera disahkan, kualitas pembahasan menjadi faktor yang tidak kalah penting.

Publik menginginkan aset hasil kejahatan dirampas. Pengamat hukum menginginkan prosesnya tetap berada dalam koridor negara hukum.

Dua tuntutan tersebut pada akhirnya harus bertemu dalam satu regulasi.

Jika DPR mampu menyelesaikan persoalan tersebut, 15 Desember 2026 bukan hanya menjadi tanggal pengesahan sebuah undang-undang, tetapi dapat menjadi momentum perubahan paradigma pemberantasan tindak pidana di Indonesia: dari sekadar menghukum pelaku menuju mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *